Sumbawa Besar, Tribun
Imigrasi Sumbawa lebih selektif untuk penerbitan paspor bagi pemohon. Salah satunya dengan menerapkan sistem baru dalam mengecek dokumen. Seperti untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) sistemnya tersambung ke sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Alhamdulilah ada system
baru sistem permohonan paspor baru. Yang lama nanti kita tinggalkan. Sekarang sangat bagus koneks dengan sistemnya Disdukcapil ” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa, Andy Cahyono Bayuadi, A.Md,I.M. SH.,M.Si.
Dijelaskan, sistem baru ini berbeda dengan yang sebelumnya. Salah satu keunggulannya yakni sudah terkoneksi dengan sistem Disdukcapil sehingga pihaknya bisa mengecek NIK yang diajukan pemohon, apakah sudah sesuai dengan yang sudah terdaftar di database Dukcapil.
“Sistem yang sebelumnya belum koneks dengan sistem KTP Dukcapil. Kalau yang baru ini sudah koneks. Kalau kita masukkan NIK KTP yang berbeda, langsung ditolak. Kita benar – benar sudah online dengan dukcapil. Itu salah satu keunggulan sistem ini,” jelasnya.
Sistem ini, lanjut Andy, baru dilakukan oleh Bali dan NTB. Seperti Singaraja, Denpasar, Ngurah Rai, Mataram, Sumbawa dan Bima. Makanya pemohon paspor di Sumbawa diminta untuk tidak mencoba bermain memalsukan dokumen. Karena pihaknya tersambung dengan sistem Disdukcapil. Jika dokumen tersebut dipalsukan maka akan bisa diketahui.
“Kantor Imigrasi lain di Indonesia belum, baru kita. Kita sebagai awal mula atau pelopor untuk penggunaan sistem. Kalau NIK dipalsukan bisa diketahui, karena langsung koneks dengan data base dukcapil. Itu salah satu keunggulannya,” pungkasnya (by hi)
Mohon bantuan untuk surat pindah saya dari batam ke ksb sumbawa barat
apa udah ada berkasnya…..
Mohon bantuannya kpd bpk /ibu.saya atas nama Musyarwanto
no kk : 5207030211110005
NIK : 5207030901800001
Telah melakukan permohonan pindah daerah. Dan di karenakan skr berposisi di surabaya dan akan mengajukan permohonan bikin KK dan KTP surabaya.maka saya memohon bantuan kpd bpk /ibu berkenan membantu unt mengirim SKPWNI melalui email saya.
Email : musyarwanto.80@gmail.com
unt bantuannya saya ucapkan terimakasih
Maaf untuk SKPWNI nya udah di urus dan ambil oleh bu ika
Saya ingin perpanjang paspor tapi pihak imigrasi meminta surat dari disnaker karna paspor saya ex TKI.posisi saya di bali tp untuk saat ini saya belum bisa pulang ke sumbawa di karena kan lain² hal. Apakah bisa mengurus surat permohonan pembuatan paspor melalui email?
Maaf bu kami ini Dinas Dukcapil dan hanya pengurusan KTP, KK, Akta (kelahiran, kematian, perceraian) jdi untuk pengurusan paspor itu adanya di imigrasi bukan di dukcapil sekali lagi kami minta maaf