A. PERSYARATANNYA
- Salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (asli)
- Kutipan Akta kelahiran (asli)
- Fotokopy KTP elektronik pelapor
- Fotokopi Kartu Keluarga
B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
2 (dua) hari kerja
C. BIAYA
Gratis
A. PERSYARATANNYA
B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
2 (dua) hari kerja
C. BIAYA
Gratis
Saya ingin mengajukan gugutan cerai tapi akte nikah saya hilang.lalu bagai mana cara saya agar bisa cerai resmi secara negara karna saya sudah 3 tahun di status gantung
Maaf silahkan ibu ke pengadilan negeri, karena bukan wewenang dinas Dukcapil untuk perceraian sekali lagi maaf bu
Maaf..mau nanya.
unt akta cerai saya sdh jadi tp blm bisa ambil krn kondisi pandemi sedangkan saya skr tinggal di surabaya.
apa bisa mengambil secara onlin dgn mengirim salinan berkas atau akta cerai melalui email atau no WA..?
Terimakasih