PERSYARATAN PENERBITAN KTP BARU
- Telah berusia 17 Tahun
- Surat pengantar RT / Kepala Desa / Lurah
- Fotocopy Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah / Kutipan Akta Kawin yang belum berumur 17 tahun dan Kutipan Akta Keahiran
- Surat Keterangan datang dari uar negeri bagi yang pindah datang dari luar negeri
PEMBUATAN KTP ELEKTRONIK (E-KTP)
- Pemohon sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pemotretan (Foto)
- Perekaman sidik jari
- Perekaman iris mata
- Perekaman Tanda Tangan
Komentar Terbaru