PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA
A. PENERBITAN KARTU KEUARGA BARU
- Kartu Keluarga Lama
- Ijin tetap bagi orang asing
- Fotocopy atau menunjukan Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan
- Surat Keterangan Pindah (SKP), Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wiayah NKRI
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI
B. PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA MENUMPANG KEDALAM KK BAGI WNI
- Kartu Keluarga lama
- Kutipan Akta Keahiran
- SKP / SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wiayah NKRI
- SKDLN bagi WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri
C. HIANG ATAU RUSAK BAGI WNI DAN WNA YANG MEMIIKI IJIN TINGGA TETAP
- Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah
- Kartu Keluarga yang rusak
- Fotocopy atau menunjukan dokumen kependudukan salah seorang anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi WNA
D. PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA DAAM KARTU KELUARGA BAGI WNI YANG MEMILIKI IJIN TINGGA TETAP
- Kartu keluarga lama
- Surat Keterangan Kematian
- SKP / SKPD Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
Komentar Terbaru