A. PERSYARATAN
WNI
- Surat kematian dari dokter / paramedis / lurah
- Foto copy KTP – el Pelapor
- Foto copy KTP – el Saksi 2 (dua) orang
WNA
- Surat keterangan kematian dari dokter / paramedis / lurah
- Foto copy KTP – el Pelapor
- Foto copy KTP – el saksi 2 (dua) orang
- Foto copy passport yang memiliki ijin kunjungan
- Foto copy surat keterangan tempat tinggal yang memiliki ijin tinggal terbatas
- Foto copy KK dan KTP – el yang memiliki ijin tetap
B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
2 (dua) hari kerja
C. BIAYA
Gratis
Recent Comments